BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 36
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tahu Gak Sih, Memberikan Informasi Terkini Untuk Anda.
No comments:
Post a Comment