BAB XII : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

BAB XII
PENGAWASAN

Pasal 36
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

No comments:

Post a Comment