BAB XI : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

BAB XI
PELAPORAN

Pasal 33
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Bank Indonesia;
a. Laporan Keuangan Bulanan;
b. Laporan Kegiatan Usaha Semesteran;
c. Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(3) Perusahaan Pembiayaan wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi singkat sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pengumuman.

Pasal 34
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, wajib disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, wajib disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode semester berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, wajib disampaikan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan tahun takwim.

Pasal 35
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan kepada:
a. Menteri c.q. Biro Perbankan, Pembiayaan dan Penjaminan dengan alamat Gedung A lantai 5, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1, Jakarta Pusat 10710;
b. Bank Indonesia c.q. Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter – Bagian Statistik Moneter, Jalan Kebon Sirih Nomor 82-84, Jakarta Pusat 10110.

No comments:

Post a Comment