Sementara di akun facebook lainnya juga ada yang memposting dengan caption yang dianggapnya lebih keras sehari sebelumnya. "Pak Buni mengunggah video yang diambil dari akun media NKRI, sebelum itu banyak akun yang tanggal 5 lebih keras lebih provokatif," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 november 2016.
Aldwin menjelaskan, ada sekitar lima akun yang memposting hal serupa dengan komentar yang lebih keras pada tanggal 5 Oktober lalu. "Ada lima akun lain, kenapa harus Buni Yani," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan atau SARA sesuai laporan bernomor 4873/X/PMJ, Rabu, 23 November 2016. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, hasil penyidikan Subdit Cyber Crime menghasilkan Buni Yani terbukti melakukan penghasutan atau SARA.
Penyidik juga telah mengantongi empat alat bukti, yakni keerangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. "Dengan begitu, unsur hukumnya sudah terpenuhi," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.
Tak terima dengan hal itu, Buni didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melapor balik Kotak Badja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Buni Yani pun telah diperiksa sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu terkait kasus laporannya ini.
/msn.com/
No comments:
Post a Comment