BAB XV : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45
Perusahaan Pembiayaan pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini mempunyai modal disetor kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tidak wajib menyesuaikan persyaratan modal disetor tersebut sepanjang tidak melakukan perubahan pemegang saham.
Pasal 46
Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha, wajib memenuhi ketentuan pasal 11, Pasal 15 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 47
Sanksi-sanksi yang telah diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Perusahaan Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 48
Perusahaan Pembiayaan yang pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini telah memperoleh Izin Usaha untuk melakukan kegiatan Usaha Kartu Kredit, sepanjang berkaitan dengan sistem pembayaran wajib mengikuti ketentuan Bank Indonesia.

Pasal 49
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 19 ayat (3), tidak berlaku bagi pelaporan perubahan pemegang saham yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 50
Selama ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) belum ditetapkan, Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 1500/LK/2005 tanggal 4 Mei 2005 tetap dinyatakan berlaku dan penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dalam keputusan tersebut, diubah menjadi Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Pasal 51
Permohonan pembukaan kantor cabang, yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan belum memperoleh persetujuan berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 52
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Perusahaan Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185/KMK.017/2002 tanggal 24 April 2002 tentang Penghentian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 2006

MENTERI KEUANGAN

ttd,

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd,

Antonius Suharto

NIP 060041107

No comments:

Post a Comment