BAB X
PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR
Pasal 32
Pemindahan alamat kantor pusat atau Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan pemindahan disertai dengan bukti penguasaan gedung kantor.
No comments:
Post a Comment