BAB VIII
PEMBATASAN
Pasal 30
Perusahaan Pembiayaan dilarang:
a. menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note), kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya;
c. memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak lain.
No comments:
Post a Comment