Ayu Permatasari Isra alias Chef Aiko Sarwosri resmi melaporkan mantan muncikari artis Robby Abbas ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Robby Abbas dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor bernomor LP/5798/XI/2016/PMJ/ Ditreskrimsus.
"Hari ini, sesuai dengan konferensi pers semalam, kami melaporkan Robby Abbas dan hari ini laporannya sudah diterima. Artinya, barang bukti yang kami miliki sudah terpenuhi sehingga laporan polisinya hari ini diterima," ujar Krisna Murti selaku kuasa hukum Chef Aiko ketika ditemui usai melapor.
Robby Abbas dinilai melakukan pencemaran nama baik lantaran membeberkan di media sosial perihal Chef Aiko yang pernah menjadi pekerja pijat plus-plus, pernah menjadi anak buahnya, diberi nama olehnya, dan lain-lain.
Chef Aiko pun telah membantah hal tersebut melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/11/3016).
Alhasil, melalui laporan ini, Chef Aiko sekaligus berupaya memberi efek jera pada Robby Abbas.
"Ini bukan sekali dua kali dia (Robby) lakukan. Mungkin, kali ini adalah langkah yang tepat untuk memberikan efek jera pada dia," ucap Chef Aiko usai melapor.
Sementara itu, jika laporan tersebut ditindaklanjuti, Robby Abbasterancam hukuman enam tahun penjara.
Tribun Jabar.com/
No comments:
Post a Comment