Selamat bergabung menjadi Konsumen PT Bentara Sinergies Multifinance (Bess Finance)!Terimakasih atas kepercayaan Bp/Ibu/Saudara/i memilih Bess Finance sebagai Perusahaan Pembiayaan yang membiayai KendaraanBp/Ibu/Saudara/i. Sehubungan dengan hal tersebut maka berikut kami sampaikan Hak dan Kewajiban Anda sebagai Konsumen kami.1. PEMBIAYAAN & ANGSURANa. Nomor Map Aplikasi : ……………………………………………………………..b. Jumlah pembiayaan : Rp. …………………………………………..……………c. Tenor : …….. bulan (……………….. s/d ….……………..)d. Jumlah angsuran/bulan : Rp. ……………………………………………………….e. Tanggal Jatuh Tempo : …………..2. JAMINAN & PEMBIAYAANa. BPKB Kendaraan akan disimpan oleh Bess Finance sebagai jaminan.b. Pembiayaan yang diajukan kepada BESS Finance adalah untuk keperluan Konsumen yang bersangkutan dan bukan digunakansecara gabungan untuk beberapa orang dengan mengatas namakan satu Konsumen.3. DATA KONSUMEN :a. Alamat tinggal Konsumen yang mengajukan pembiayaan kepada BESS Finance wajib sesuai dengan alamat yang tercantum padalembar PPSA.b. Apabila terdapat perubahan alamat dan atau nomor telepon, maka Konsumen wajib menginformasikan alamat baru dan ataunomor telepon yang terbaru dengan menghubungi Call Centre / Account Officer / Customer Service / Teller di Kantor BESSFinance terdekat.4. CARA PEMBAYARAN ANGSURAN :a. Bess Finance memiliki 2 cara pembayaran angsuran, yaitu melalui LOKET atau TAGIH.b. Konsumen yang tidak melakukan pembayaran H+3 setelah tanggal jatuh tempo secara otomatis akan ditagih.c. Pembayaran angsuran Konsumen tanpa diberikan bukti pembayaran resmi tidak akan tercatat dalam pembukuan Bess Finance.d. Konsumen wajib menyimpan seluruh bukti pembayaran angsuran selama masa tenor.e. Konsumen dilarang menitipkan uang pembayaran angsuran kepada Karyawan BESS Finance tanpa diberikan kwitansi resmi dariBESS Finance.LOKET TAGIHa. Setor Tunai ke Loket /Teller Kantor Bess Finance terdekatb. Tidak ada biaya tagihc. Bukti pembayaran berupa : KARTU ANGSURANa. Ditagih Oleh Collector Bess Finance ke Alamat Tagihb. Dikenakan biaya tagih Rp. 10.000,-/ kwitansic. Bukti pembayaran berupa : KWITANSI (tulis tangan)5. ADMINISTRASI & DENDA KETERLAMBATAN*a. Konsumen akan dikenakan DENDA KETERLAMBATAN, apabila pembayaran angsuran tercatat melebihi tanggal jatuh tempo,dengan perhitungan :Denda = 0.5% x Nilai Angsuran x Jumlah Hari Keterlambatanb. Konsumen akan dikenakan BIAYA ADMINISTRASI sebesar Rp 50.000,- yang secara otomatis dibebankan pada saat pembiayaan.Hal 2 dari 2OPR.078.06.14.26. PENARIKAN KENDARAANa. Apabila Konsumen telah menunggak selama 14 hari kerja maka, Karyawan dari BESS Finance dapat melakukan tarik kendaraandengan membawa SURAT PERINTAH PENARIKAN KENDARAAN dan BERITA ACARA SERAH TERIMA KENDARAAN yang wajibditanda tangani oleh Pihak yang menyerahkan kendaraan.b. Biaya Tarik barang akan dibebankan kepada Konsumen pada saat Kendaraan ditebusc. Konsumen dapat segera melakukan penebusan motor tarikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal tarik.d. Apabila melebihi tanggal yang disebutkan dalam poin 7c, maka kepemilikan Kendaraan secara otomatis berada di BESS Finance.7. KEHILANGAN KENDARAANJangka waktu lapor keKepolisian & Bess Finance3 x 24 jam setelah kehilanganCover asuransi berlaku atas Pokok pembiayaan Konsumen apabila terjadi kehilangan Kendaraan(tidak berlaku untuk penipuan, hipnotis, penggelapan, dll)Dokumen persyaratan klaim asuransi a. Surat Laporan Kepolisian setempat (asli)b. Fotocopy KTP & Sim C Konsumen & Pelaporc. Fotocopy BPKB & Fakturd. STNK dan Kunci Kontak (apabila kunci kontak & STNK asli ditahan oleh Kepolisian makaKonsumen/Pelapor wajib melampirkan Tanda Terima dari Kepolisian).Masa berlaku cover asuransi s/d tanggal jatuh tempo terakhir / masa akhir pembiayaan KonsumenKonsumen yang tidak melaporkan kehilangan Kendaraan ke Bess Finance tetap memiliki kewajiban melakukan pembayaran hinggaakhir masa tenor.8. SERAH TERIMA BPKBJangka waktu a. Lunas Normal : 1 s/d 2 minggu sejak tanggal pelunasan terakhirb. Lunas dipercepat : 2 minggu s/d 1 bulan sejak tanggal pelunasan akhirDokumen persyaratan a. KTP Konsumen ybs dan fc KTPb. Bukti pembayaran angsuran lunasc. Surat Kuasa yang ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai (apabila diwakilkan)d. KTP Penerima Kuasa dan KTP Pemberi KuasaLokasi Cabang/Kios tempat Konsumen mengajukan pembiayaan9. ASURANSI KECELAKAAN DIRIa. Konsumen akan dikenakan BIAYA ASURANSI sebesar Rp 50.000,- untuk jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi kehilangankendaraan (point 7)b. Konsumen BESS Finance yang telah disetujui pembiayaannya dan mengikuti program Asuransi Kendaraan Bermotor maka secaraotomatis akan mendapatkan Jaminan Asuransi Kecelakaan Diri.c. Asuransi Kecelakaan Diri hanya berlaku apabila status Kartu Piutang Konsumen aktif dan lancar (tidak termasuk kehilangankendaraan/asuransi/tarik barang/pelunasan dipercepat).d. Konsumen yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan terjadinya cacat/kematian dapat mengajukan klaim asuransi keKantor KIOS/Cabang BESS Finance dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai yang tertera di Sertifikat Asuransi.e. Klaim asuransi dapat diambil di Kantor KIOS/Cabang BESS Finance tempat Konsumen mengajukan klaim asuransi setelahdokumen persyaratan lengkap dan disetujui oleh Kantor BESS Central Insurance setelah 12 hari kerja.10. Konsumen bersedia menerima layanan informasi semua produk Bess Finance baik melalui telepon, sms, email maupun medialainnya.11. Konsumen tidak diijinkan memberikan tips dalam bentuk apapun kepada Karyawan Bess Finance.12. Konsumen dapat mengajukan saran, pengaduan/keluhan melalui :a. Kotak Saran yang terdapat disetiap loket Kantor Cabang/Kios Bess Finance ataub. Call Centre di nomor 0-800 -1 121-121 atauc. Website di www.bess.co.id.Operation Head/Deputy Operation Head, Konsumen,(…………………………………) ( …………….……………………….)Nama Jelas & Tanda Tangan Nama Jelas & Tanda Tangan
Cara Umroh Dengan Kredit »
Gimana kalo kreditur meninggal karna sakit??
ReplyDelete